Terlambat Kerjakan Busway
Kontraktor Didenda Rp 326 Juta per Hari

Selasa, 18 Desember 2007

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda kepada kontraktor yang terlambat mengerjakan busway koridor VIII, IX, dan X. "Denda keterlambatan Rp 326 juta per hari," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Whisnu Subagyo Yusuf kemarin.

Menurut dia, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, apabila kontraktor tidak sanggup menyelesaikan proyek busway sampai 15 Desember 2007, akan didenda. Proyek pembangunan busway

...

Berita Lainnya