Rambu yang Tak Jelas Diminta Diperbaiki

Jumat, 14 Desember 2007

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya meminta rambu-rambu yang tidak jelas, terhapus, atau rusak diperbaiki. Kewenangan soal rambu-rambu lalu lintas berada di tangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Kepala Sub-Bagian Perencanaan, Administrasi, dan Komunikasi Direktorat Lalu Lintas Komisaris Jumarno, polisi hanya mengurusi penegakan hukumnya. "Soal sarana dan prasarana, termasuk lampu lalu lintas dan marka jalan, itu diurus Dinas Per

...

Berita Lainnya