KPU Melarang Calon Kepala Daerah Beriklan

Jumat, 7 Desember 2007

BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi resmi melarang calon kepala daerah berkampanye melalui media massa. KPU akan membuat regulasi pemasangan iklan calon peserta pemilihan kepala daerah bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPI," kata Hendy Irawan, anggota KPU Kota Bekasi, pada acara penetapan tiga pasang calon kepala daerah kemarin.

Tiga pasang calon ditetapkan melalui Surat KPU Nomor 7 Tahun 2007

...

Berita Lainnya