Polisi Gerebek Gudang Ekstasi Senilai Rp 41 Miliar
Pemilik pil setan itu, warga Malaysia bernama Ong Seng Chye, ikut ditangkap.
Selasa, 4 Desember 2007
JAKARTA -- Anggota reserse Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metro Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok kemarin menemukan 410 ribu ekstasi senilai Rp 41 miliar dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemilik pil setan itu, warga Malaysia bernama Ong Seng Chye, ikut ditangkap.
Polisi menduga Ong yang berusia 34 tahun itu terkait dengan sindikat ekstasi Mal
...