Fachry Albar Dilepas

Sang ayah diancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Sabtu, 1 Desember 2007

JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin sore mengizinkan Fachry Albar pulang. Petugas menyatakan tak menemukan kandungan narkotik dalam darah dan urine putra kedua Ahmad Albar itu.

"Hasilnya negatif," kata Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Indradi Thanos kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Polisi sempat menyatakan Fachry sebagai buron setelah menemukan

...

Berita Lainnya