Upah Minimum Provinsi DKI
Perusahaan Nakal Diancam Dipidana

Rabu, 28 November 2007

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2008 sebesar Rp 972.604,80 wajib dibayar oleh setiap perusahaan yang ada di Jakarta. Perusahaan nakal yang tidak memenuhi ketentuan itu terancam sanksi pidana penjara 1 tahun hingga 4 tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

"Sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Sumanto, Pelaksana Harian Dinas Tenag

...

Berita Lainnya