Otak Penculik Raisah Diadili

Jumat, 23 November 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana Yogi Permana, 27 tahun, dan Anggana Harjakusumah, 26 tahun, yang diduga sebagai otak penculikan Raisah Ali, 5 tahun.

"Keduanya didakwa memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual," ujar jaksa penuntut umum Rini Hartatie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Rini menerangkan skenario penculikan dirancang pada 4 dan 8 Agus

...

Berita Lainnya