Bersihar Lubis Diadili Karena Menulis Opini

Rabu, 21 November 2007

Depok -- Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di meja hijau. Kasus itulah yang menimpa penulis kolom Bersihar Lubis, 57 tahun. Hari ini Bersihar akan menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Negeri Depok.

Bersihar didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut umum Tikyono menuntut Bersihar hukuman 8 bulan penjara.

Kisah ini berawal ketika Bersihar menulis kol

...

Berita Lainnya