Pengedar Ekstasi Ditangkap

Selasa, 20 November 2007

JAKARTA -- Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, menangkap empat orang pengedar dan pemakai obat-obatan psikotropik jenis ekstasi Minggu malam lalu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 410 butir pil ekstasi senilai Rp 40 juta. Seorang pelaku mengakui pil ekstasi tersebut diperoleh dari kawannya yang kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba."Kami berhasil menangkap mereka karena adanya laporan dari warga," ujar Kepala Polsek Pademangan Komi...

Berita Lainnya