Reklame Berkarat Harus Diperkuat

Tiga kali memperpanjang izin, konstruksi harus diganti.

Senin, 19 November 2007

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik dan pengelola reklame memperbaiki dan memperkuat konstruksi bangunan reklame yang rawan roboh. Itu untuk mengantisipasi robohnya papan reklame akibat terjangan angin kencang.

"Besok akan kami sebarkan surat perintah itu kepada pengelola reklame," kata Hari Sasongko, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, via telepon kemarin. Menurut dia, penguatan yang dimaksud adalah

...

Berita Lainnya