Kendaraan Umum Boleh Lalui Busway

Polisi yang menentukan titik mana saja yang bisa dilalui.

Minggu, 11 November 2007

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai besok mengizinkan kendaraan umum, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, menggunakan jalur khusus bus Transjakarta (busway) koridor I-VII. Namun, jalur yang boleh dilewati hanya di beberapa titik. "Untuk lokasi tepatnya, kami masih berkoordinasi dengan Polda," ujar Nurachman, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kemarin. Menurut dia, polisi yang menentukan di titik mana kendaraan umum boleh ma...

Berita Lainnya