Penculik Raisah Dihukum Empat Tahun Penjara

Otak penculikan belum diajukan ke pengadilan.

Sabtu, 10 November 2007

JAKARTA - Tiga penculik Raisah Ali, bocah berusia 5 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2.000. Hakim tunggal Siswandriono mengabulkan tuntutan jaksa dalam putusannya yang dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Terdakwa terbukti membantu penculikan," kata Siswandriono.

Sidang pembacaan putusan hakim terhadap ketiga terdakwa itu, yakni Januarisman Firmando A., 16 tahun, Budi Arianto (16), dan Firmando Asisco (16), ter

...

Berita Lainnya