Pendatang di Tangerang Ditarik Uang Jaminan

Jumat, 26 Oktober 2007

TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang baru wajib membayar uang jaminan jika mengajukan permohonan untuk mencari kerja atau menjadi warga Kota Tangerang.

"Para pendatang itu wajib menyimpan uang atau biaya untuk ongkos pulang-pergi ke kampung halaman mereka," kata Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Tangerang Saeful Rohman

...

Berita Lainnya