Dua Penyebar Ajaran Al-Qiyadah Ditangkap

Tukang ojek menjadi penyebar ajaran itu.

Jumat, 26 Oktober 2007

JAKARTA -- Dua orang penyebar ajaran Al-Qiyadah di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Barat. Muhammad bin Suid alias Mamat, 32 tahun, dan Mujiono, 30 tahun, dibekuk warga Senin lalu karena kedapatan sedang menempelkan pamflet di Musala Al-Muttaqiin di RW 5 Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Iza Fadri mengatakan kedua orang itu sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Akib

...

Berita Lainnya