Kontrak TPA Bantargebang Diperpanjang

Jumat, 26 Oktober 2007

BEKASI -- Kontrak kerja bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi tentang pemanfaatan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Bantargebang diperpanjang dua tahun, hingga Juli 2009.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi mengemukakan kontrak kerja terbaru diperoleh setelah kontrak lama berakhir Juli 2007. "Sejauh ini pemerintah DKI belum memiliki lahan sampah sendiri, tidak ada pilihan kecuali membuang sampa

...

Berita Lainnya