Pegawai Negeri yang Mangkir Diproses Hukumannya

Rabu, 24 Oktober 2007

JAKARTA -- Pegawai negeri yang telat dan mangkir pada hari pertama (22 Oktober) setelah cuti bersama Lebaran dipastikan akan mendapat hukuman. "Bentuk hukumannya tergantung pemimpin unit masing-masing," kata Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) DKI Jakarta Firman Hutadjulu kemarin di Jakarta. Bentuk hukuman tersebut berupa teguran secara tertulis dan penundaan kenaikan pangkat.

Hasil evaluasi inspeksi mendadak dua hari lalu menemukan ada 500 pega

...

Berita Lainnya