Pelaku Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Ditangkap

Selasa, 9 Oktober 2007

TANGERANG - Kepolisian Resor Khusus Bandar Udara Soekarno-Hatta menangkap enam orang yang dicurigai sebagai pelaku pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke luar negeri.

"Mereka melakukan pengiriman TKI tanpa dilengkapi dokumen yang seharusnya dan memberangkatkan TKI di bawah umur," ujar Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Guntur Setyanto kemarin.

Enam pelaku tersebut adalah LF, 25 tahun, NH (23), AG (26), MS (21), ZM (29), dan AR (25). Mereka di

...

Berita Lainnya