Pengadilan Tolak Gugatan Warga Korban Banjir

Selasa, 2 Oktober 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan class action Jaringan Rakyat Korban Banjir Jakarta. Majelis hakim berpendapat isi gugatan dan status penggugat tidak jelas. "Gugatan secara keseluruhan ditolak," ujar ketua majelis hakim Moefri ketika membacakan putusan kemarin.

Moefri menjelaskan majelis hakim tidak melihat unsur hubungan langsung antara pihak penggugat dan tergugat karena menilai pihak tergugat (Pemerintah Provinsi DKI Jak

...

Berita Lainnya