PT Jakarta Monorail Minta Hakim Tolak Gugatan Pailit

Jumat, 28 September 2007

JAKARTA -- PT Jakarta Monorail meminta majelis hakim menolak gugatan pailit oleh firma hukum Adi Prasetyo dan kawan-kawan karena kantor konsultan tersebut dianggap bukan sebuah firma hukum.

Kuasa hukum PT Jakarta Monorail, Maulite Situmeang, mengemukakan seharusnya sebuah firma lahir berdasarkan ketentuan undang-undang atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. "Jadi harus dibuktikan dulu kalau mereka merupakan sebuah firma resmi yang memiliki akta ote

...

Berita Lainnya