4 Mahasiswa Pembunuh Juniornya Divonis 1 Tahun

Peristiwa itu juga terjadi akibat kesalahan sistem di kampus.

Kamis, 27 September 2007

BEKASI -- Empat mahasiswa Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Bekasi, yang menyiksa dan membunuh mahasiswa junior, Erwin, 21 tahun, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi kemarin.

Hukuman tersebut dipotong delapan bulan masa tahanan. Tiga dari empat terdakwa adalah mahasiswa tingkat II, yakni Ian Septian, Yuda Ranto, dan Ronald Alamoan. Adapun seorang terdakwa, I Putu Eka Wardana, mahasiswa tingkat I.

Menurut ketua

...

Berita Lainnya