Sanksi Perokok Nakal Diperingan 3 Bulan

Pengurangan hukuman itu tidak memberi efek jera.

Rabu, 26 September 2007

JAKARTA -- Sanksi bagi perokok nakal akan diperingan dari 6 bulan kurungan menjadi 3 bulan. "Perubahan hukuman itu untuk lebih mengefektifkan penindakan dengan cepat," kata Budirama Natakusumah, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, kepada wartawan di Balai Kota kemarin.

Larangan merokok di sembarang tempat diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda itu menyatakan sanksi 6 bulan bagi pe

...

Berita Lainnya