Gary Iskak Terancam Dibui 5 Tahun

Senin, 24 September 2007

JAKARTA -- Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Edward Syah Pernong mengatakan pemain film dan sinetron Gary Iskak diancam kurungan lebih dari lima tahun penjara lantaran melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,3 gram," ujar Edward kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.

Artis yang sedang naik daun ini, kata Edward, ditangkap ketika tengah mengendarai mobil Toyota

...

Berita Lainnya