Polisi Berjanji Mengusut Penyebar Salinan SMS

Pengedar salinan SMS yang bersifat rahasia ini bisa dikenai sanksi hukum.

Sabtu, 22 September 2007

JAKARTA -- Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Satuan Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar berjanji akan mengusut penyebar pesan pendek (SMS) wartawan Tempo Metta Dharmasaputra. Pengedar salinan SMS yang bersifat rahasia ini bisa dikenai sanksi hukum.

Namun, harus ditelusuri dulu rantai penyebaran salinan pesan pendek Metta. "Dari situ nanti bisa diurut, siapa yang pertama kali menyebarkan

...

Berita Lainnya