Terdakwa Korupsi Mobil Derek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 20 September 2007
BEKASI -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil derek Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Direktur CV Putra Tomas Pandjianto Malik, dituntut empat tahun kurungan. Pandjianto juga didenda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 184,6 juta.
Tututan hukuman terhadap Pandjianto dibacakan jaksa penuntut umum Alexander Sinusa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi kemarin. Di depan majelis hakim yang diketuai Edy Hasmi, an
...