Terdakwa Korupsi Mobil Derek Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 20 September 2007

BEKASI -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil derek Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Direktur CV Putra Tomas Pandjianto Malik, dituntut empat tahun kurungan. Pandjianto juga didenda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 184,6 juta.

Tututan hukuman terhadap Pandjianto dibacakan jaksa penuntut umum Alexander Sinusa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi kemarin. Di depan majelis hakim yang diketuai Edy Hasmi, an

...

Berita Lainnya