15 Tahun Penjara bagi Penyadap

Setiap orang dilarang menyadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Selasa, 18 September 2007

Undang-undang dan peraturan pemerintah memberikan perlindungan kuat terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dengan tegas menyatakan bahwa setiap bentuk penyadapan dilarang. Penjelasan berikut ini disarikan dari kedua beleid tersebut.

Soal Penyadapan: Setiap orang dilarang menyadap informasi yang disalurkan melal

...

Berita Lainnya