Kepala Polri Bantah Perintah Sadap SMS Wartawan Tempo

Pelaku penyadapan bisa dikenai hukuman 15 tahun penjara.

Selasa, 18 September 2007

JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto membantah jika dikatakan telah memerintahkan aparatnya menyadap telepon seluler wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra.

"Terus terang saya baru tahu ada penyadapan tadi pagi dari koran," katanya saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin. "Saya kira polisi tidak menyadap," katanya.

Menurut Sutanto, polisi hanya boleh menyadap komunikasi para buron. Kepada pelaku

...

Berita Lainnya