250 Menara Telekomunikasi Terancam Ditebang

Sosialisasi revisi Perda Ketenteraman Ketertiban tiga bulan.

Kamis, 13 September 2007

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mensinyalir sekitar 250 menara telekomunikasi tanpa izin terancam Peraturan Daerah Ketertiban Umum. Alasannya, Pasal 37 perda pengganti Perda Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta yang disetujui DPRD tiga hari lalu itu mewajibkan tower dilengkapi izin gubernur dan pemilik harus menjamin keamanannya.

"Perizinan hanya dilakukan dengan sewa ke pemilik lahan atau ban

...

Berita Lainnya