64 Seragam Oknum Dinas Perhubungan Dicopot

Mereka menarik pungutan liar di jalan-jalan.

Selasa, 11 September 2007

BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi mencopot 64 pasang seragam milik oknum dinas itu karena melakukan pungutan retribusi ilegal terhadap kendaraan umum. Para oknum itu belum diberi sanksi hukum.

"Kalau mereka kepergok, baju mereka dicopot," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji kepada Tempo kemarin. Baju itu kemudian disita petugas.

Petugas, kata dia, sudah melaksanakan operasi terhadap oknum yang menarik pungutan liar se

...

Berita Lainnya