Jakarta Tak Beri Izin 'Kuningisasi' Angkutan Berpelat Hitam

Sabtu, 8 September 2007

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberi izin angkutan berpelat hitam diubah menjadi pelat kuning. "Tidak mungkin pelat hitam dijadikan pelat kuning," kata Kepala Dinas Perhubungan Nurachman kepada wartawan di Balai Kota kemarin.

Angkutan berpelat hitam, menurut dia, adalah angkutan yang tidak legal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, kata dia, jalur omprengan sudah d

...

Berita Lainnya