75 Pucuk Senjata Selundupan Disita
Barang itu dikirim warga negara Indonesia dari Hong Kong.
Jumat, 7 September 2007
JAKARTA -- Aparat Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok menyita 75 pucuk senjata replika yang diimpor secara ilegal. Pelaku menggunakan dokumen barang pindahan agar senjata-senjata itu masuk Indonesia tanpa bea.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok Agung Kuswandono mengatakan senjata itu diendus aparat pelabuhan dari sebuah peti kemas awal pekan ini.
Dalam dokumennya tertulis, peti itu mengangkut barang pindahan milik NS, warga In
...