Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Rabu, 5 September 2007

JAKARTA -- Dinas Pariwisata DKI Jakarta mewajibkan semua tempat hiburan malam di Jakarta tutup selama bulan suci Ramadan. Penutupan berlangsung sehari sebelum dan selama Ramadan, Idul Fitri, dan sehari sesudahnya.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Yusuf Effendi Pohan dalam surat edaran nomor 30/SE/2007 mengemukakan jenis hiburan yang harus tutup selama lebih dari sebulan itu adalah klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin kep

...

Berita Lainnya