Polisi Penembak Istri Divonis 8 Tahun

Dalam persidangan, terdakwa menyebutkan korban tewas karena bunuh diri.

Jumat, 31 Agustus 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Ajun Inspektur Satu Dulhadi bin Abdul Gani Rawat, 48 tahun, anggota Kepolisian Sektor Tigaraksa yang telah menembak istrinya, Lanih, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyimpulkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. Adapun tuduhan tentang pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP tidak terbukti di persidangan.

"Ha

...

Berita Lainnya