Polisi Penembak Istri Divonis 8 Tahun
Dalam persidangan, terdakwa menyebutkan korban tewas karena bunuh diri.
Jumat, 31 Agustus 2007
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Ajun Inspektur Satu Dulhadi bin Abdul Gani Rawat, 48 tahun, anggota Kepolisian Sektor Tigaraksa yang telah menembak istrinya, Lanih, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyimpulkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. Adapun tuduhan tentang pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP tidak terbukti di persidangan.
"Ha
...