Penculik Raisah Diancam Hukuman 15 Tahun
Kasus Raisah tidak berkaitan dengan 16 kasus penculikan lain.
Minggu, 26 Agustus 2007
JAKARTA -- Lima penculik Raisah Ali, 5 tahun, yang tertangkap dua hari lalu, diancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka, yakni Yogi Permana, Anggana Harjakusuma, Firmando, Budi Haryanto, dan Januar Isman, akan dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan.
Namun, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, memastikan kasus penculikan Raisah dan 16 kasus penculikan lain sepanjang dua bul
...