Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Jamu Terlarang

Pelaku menggunakan bahan kimia yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selasa, 21 Agustus 2007

JAKARTA - Kesatuan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia meringkus lima orang anggota sindikat pengedar jamu terlarang dan menyita lima unit mobil boks berisi jamu dan bahan kimia obat (BKO).

"Tersangka mengoplos jamu dengan BKO yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Komisaris Besar Badarruzaman Hidir di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, kemarin.

Kelima ter

...

Berita Lainnya