Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rumah Potong Hewan

Jaksa mencurigai pinjaman Bank Mandiri.

Sabtu, 18 Agustus 2007

BEKASI -- Seorang pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial S dan seorang rekanan bernama Beben Sofyan dari PT Harbarindo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rumah potong hewan (RPH) senilai Rp 6,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, Baringin Sianturi, mengatakan dua tersangka ini diduga terlibat langsung penjualan aset RPH seluas 8.000 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Pekayon, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Beka

...

Berita Lainnya