89 Ribu Keping Cakram Bajakan Dimusnahkan

Selasa, 14 Agustus 2007

TANGERANG -- Kepolisian Resor Tangerang memusnahkan sedikitnya 89 ribu keping compact disc, video compact disc, dan digital video disc bajakan, dengan cara digiling dengan mesin, kemarin di Tangerang.

Kepala Bidang Penerangan Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Bambang Kuncoko mengatakan pemusnahan ini dilakukan dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penanganan Hak Cipta.

Dia melanjutkan, "Diharapkan dengan adanya

...

Berita Lainnya