Warga yang Tak Tercantum di DPT Tidak Bisa Mencoblos

Rabu, 8 Agustus 2007

JAKARTA -- Warga yang memiliki kartu pemilih untuk pemilihan kepala daerah tapi namanya tidak tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap (DPT) tidak diizinkan mencoblos. Namun, yang namanya tercantum dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak memiliki kartu pemilih.

"Syaratnya hanya membawa KTP," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Juri Ardiantoro di kantor KPUD kemarin. Menurut dia, berdasarkan aturan, pemilih yang

...

Berita Lainnya