Pejabat Diduga Korupsi dalam Pembangunan Pasar Ikan Rp 3,9 Miliar

Sabtu, 4 Agustus 2007

BEKASI -- Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan seorang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pasar ikan higienis di Kecamatan Babelan senilai Rp 3,9 miliar. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Abeto Harahap, tersangka baru dari pihak rekanan, yakni Direktur PT Vierdavi, yang juga Wakil Direktur CV Hikmah, Bambang Sugiharto. "Dalam waktu dekat, kami limpahkan ke pengadilan Bekasi," katanya kepada Tempo kemarin.

Menurut Abeto, penyidik masih mene

...

Berita Lainnya