Bendahara Proyek Rel Empat Jalur Divonis 5 Tahun

Jumat, 3 Agustus 2007

Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Iskandar Rasyid, bendahara proyek rel empat jalur. Vonis majelis hakim 5 tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Menurut hakim, Iskandar terbukti terlibat dalam korupsi uang ganti rugi lahan yang merugikan negara Rp 38 miliar. "Terdakwa memperkaya diri dan orang lain," kata ketua majelis hakim Kusnawi Mukhlis.

Pengadilan juga mengharuskan

...

Berita Lainnya