KPU Jakarta Dilaporkan ke Polisi

Pelanggaran atas pasal itu diancam pidana penjara tiga bulan dan denda maksimum Rp 2 juta.

Minggu, 29 Juli 2007

JAKARTA -- Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) pemilihan Gubernur DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta ke Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin. Penyelenggara pemilihan gubernur itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena menggelar kampanye arakan-arakan pada 23 Juli lalu.

Ketua Panwasda Suhartono mengatakan dalam laporan itu pihaknya juga melaporkan Ketua KPUD Juri Ardiantoro, d

...

Berita Lainnya