Pasangan Alda Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juli 2007

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Enen Saribanon menuntut Ferry Surya Perkasa, terdakwa dalam kasus pembunuhan Alda Risma, dengan hukuman selama 14 tahun penjara. "Ferry terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan," kata Enen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ferry terkena Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan pertimbangan Pasal 340 KUHP jo 55 (1) tentang pembunuhan

...

Berita Lainnya