Sipir yang Loloskan Gunawan Dipenjara

"Dia dihukum dua tahun penjara," kata Gusti Tamardjaya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta kemarin.

Selasa, 24 Juli 2007

JAKARTA -- Sipir yang meloloskan terpidana mati Gunawan Santosa dari penjara Cipinang telah dipecat dan dipenjara.

Wahyudin, nama sipir itu, kini masih menjalani hukuman di penjara Tangerang, Banten. "Dia dihukum dua tahun penjara," kata Gusti Tamardjaya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta kemarin.

Kepala Penjara Khusus Narkotik Cipinang Wibowo Djoko Haryono mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

...

Berita Lainnya