Mantan Bendahara Rel Empat Jalur Dituntut 10 Tahun

Terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp 36 miliar.

Selasa, 24 Juli 2007

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Sarwo Edi menuntut mantan bendahara proyek rel empat jalur Departemen Perhubungan, Iskandar Rasyid, sepuluh tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Sarwo dalam persidangan yang dipimpin hakim Kusnawi Mukhlis di Pengadilan Negeri

...

Berita Lainnya