Pelaku Peledakan Bom Kramat Jati Dihukum Empat Tahun

"Keputusan majelis hakim menguntungkan."

Rabu, 18 Juli 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Muhammad Nuh, terdakwa kasus peledakan bom di restoran A&W Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," ujar ketua majelis hakim Farid Fauzi ketika membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Hukuman ini enam tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penun

...

Berita Lainnya