6 Bangunan tanpa Izin Disegel

Selasa, 17 Juli 2007

DEPOK - Sebanyak 398 bangunan dan 162 tower di wilayah Kota Depok belum memiliki izin mendirikan bangunan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok sudah menyegel enam bangunan. Sebanyak 11 unit akan disegel dalam waktu dekat.

Satpol Pamong Praja sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Penghentian Pelaksanaan Pembangunan tahap ketiga. "Berkasnya sudah ada di tangan saya, tinggal pelaksanaan penyegelan," ujar Ketua Satpol Pamong Praja Depok Sariyo Sabani

...

Berita Lainnya