Petugas Dinas Perhubungan Berhak Hentikan Pelanggar

Jalur bus Transjakarta masih kerap diterobos.

Rabu, 4 Juli 2007

JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhak memberhentikan pelanggar lalu lintas, termasuk penerobos jalur bus Transjakarta. Mereka berhak menangkap para pelanggar itu bila sedang tidak ada polisi di tempat kejadian.

"Tapi harus diserahkan ke polisi dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Brigadir Jenderal Rajiman Tarigan seusai Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Jakarta di Balai

...

Berita Lainnya