Waktu Pendaftaran Pemilih Diperpanjang

"Yang tak punya kelengkapan jangan memaksa mendaftar."

Rabu, 27 Juni 2007

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta akhirnya memperpanjang masa pendaftaran pemilih selama dua hari. Warga Jakarta yang belum terdaftar diberi waktu hingga 28 Juni, pukul 18.00. "Setelah itu, kami tak ingin mendengar keluhan warga belum terdaftar," kata Ketua KPUD Jakarta Juri Ardiantoro di kantornya kemarin.

Juri menegaskan warga yang belum terdaftar harus datang langsung--tak boleh diwakilkan--ke kantor Komisi Pemilihan tingkat kot

...

Berita Lainnya