M. Nuh Dituntut 10 Tahun

Selasa, 26 Juni 2007

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Robert Simbolon menuntut terdakwa peledakan bom M. Nuh alias Cholid dengan hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan karena terbukti melakukan tindakan terorisme.

"Unsur melakukan (terorisme) terpenuhi," kata Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Tuntutan itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tah

...

Berita Lainnya