Wali Kota Bisa Dipanggil Paksa ke Pengadilan

Jumat, 22 Juni 2007

JAKARTA -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ida Bagus Jagra mengatakan Wali Kota Jakarta Timur dapat dipanggil paksa ke pengadilan jika kehadiran saksi Koesnan Abdul Halim diperlukan di persidangan.

"Itu tergantung jaksanya, mau atau tidak," kata Ida. Koesnan tercatat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek double double-track yang melibatkan pemimpin dan bendahara proyek tersebut.

Jaksa penuntut umum Herry H. Horo mengataka

...

Berita Lainnya