KPUD Tidak Atur Kampanye di Luar Jadwal

Media diminta memberi diskon yang sama saat kandidat beriklan.

Kamis, 21 Juni 2007

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta menyatakan tidak berwenang mengatur kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Masa kampanye kandidat Gubernur Jakarta berlangsung mulai 24 Juli sampai 3 Agustus mendatang.

Berdasarkan pantauan Tempo, sejak dua bulan terakhir ini, para kandidat telah memasang spanduk, poster, stiker, dan iklan, baik di media cetak, online, audio, maupun televisi. "Akan kami larang kalau kandidat itu sudah ditetapk

...

Berita Lainnya